Revisi Suplemen Penilaian Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru, dengan ini disampaikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) Tahun 2021 harus dilaksanakan akhir tahun 2021. PKG dapat dimulai pada tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Petunjuk teknis pelaksanaan PKG beserta instrmennya sebagai berikut