Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
pada tahun 2021 pemerintah melalui MENPAN RB melakukan perubahan dan penyempurnaan peraturan yang berkainatan dengan SKP
unruk membuat skp secaara onien, silahkan bapak ibu guru dan kepalas sekolah mengakses laman kinerja.bkn.go.id dengan username dan pasword mysapk maising masing
Kepala Sekolah dan guru